MUSIK HARAM MENURUT PANDANGAN ISLAM?
HUKUM MUSIK
*Pertanyaan:*
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
"Ustadz, maaf saya mau bertanya, apakah musik itu
haram atau halal?
Dan apabila halal atau haram seperti apakah musik yang
halal atau haram tersebut?
Dan alat musik apa saja yang di halalkan atau
diharamkan?"
(Dari Hamba Allah Anggota Grup WA Bimbingan Islam)
*Jawaban:*
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Menurut ulama Syafi’iyah, MUSIK itu HARAM.
Alat musik juga adalah alat yang HARAM pemanfaatannya,
termasuk diperjualbelikan adalah HARAM.
Artinya, upah yang dihasilkan adalah upah yang HARAM.
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al Utsaimin ditanya:
"Apa hukum mendengarkan musik dan lagu? Apa hukum
menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek?"
Beliau menjawab:
"Mendengarkan musik dan nyanyian adalah haram dan
tidak disangsikan keharamannya.'
Telah diriwayatkan oleh para shahabat dan salaf shalih
bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk
perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan
perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan.”
(QS Luqman : 6)
Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan ayat ini berkata:
“Demi Allah yang tiada tuhan selain-Nya, yang
dimaksudkan adalah lagu.”
Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya
berada di tingkat tiga dalam tafsir,.
Karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga:
1. Penafsiran
Al Qur’an dengan ayat Al Qur’an.
2. Penafsiran Al Qur’an dengan hadits.
3. Penafsiran
Al Qur’an dengan penjelasan shahabat.
Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran
shahabat mempunyai hukum rafa’ (dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam).
Namun yang benar adalah bahwa penafsiran sahabat tidak
mempunyai hukum rafa’, tetapi memang merupakan pendapat yang paling dekat
dengan kebenaran.
Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada
suatu yang telah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam haditsnya:
“Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina,
sutera, khamr dan alat musik.”
(Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al
Asy’ari atau Abu Amir Al Asy’ari)
Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera. Padahal
ia adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan
alat-alat musik.
Tentang alat musik, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh
Al Minhaj karya Ibnu Hajar Al Haitami disebutkan:
( طُنْبُورٍ وَنَحْوِهِ ) مِنْ آلَاتِ اللَّهْوِ وَكُلِّ
آلَةِ مَعْصِيَةٍ كَصَلِيبٍ وَكِتَابٍ لَا يَحِلُّ الِانْتِفَاعُ بِهِ
_“Thunbur dan alat musik semacamnya, begitu pula
setiap alat maksiat seperti salib dan kitab (maksiat), tidak boleh diambil
manfaatnya.”_
Jika dikatakan demikian, berarti alat musik tidak
boleh dijualbelikan. Jual belinya berarti jual beli yang tidak halal.
Dalam kitab karya Al Khatib Asy Syarbini yaitu Mughni
Al Muhtaj disebutkan:
( وَآلَاتُ الْمَلَاهِي ) كَالطُّنْبُورِ ( لَا يَجِبُ فِي
إبْطَالِهَا شَيْءٌ ) ؛ لِأَنَّ مَنْفَعَتَهَا مُحَرَّمَةٌ لَا تُقَابَلُ بِشَيْءٍ
_“Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib
ada ganti rugi ketika barang tersebut dirusak. Karena barang yang diharamkan
pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika rusak.”_
Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik
adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al
Ghayah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) halaman 330, karya Taqiyuddin Abu Bakr bin
Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, ketika menjelaskan
perkataan Abu Syuja’, bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang)
adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya.
Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang
mengambil harta dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta
dengan jalan yang batil.
Dalam perkataan selanjutnya, dijelaskan sebagai
berikut:
وأما آلات اللهو المشغلة عن ذكر الله، فإن كانت بعد كسرها
لا تعد مالاً كالمتخذة من الخشب ونحوه فبيعها باطل لأن منفعتها معدومة شرعاً، ولا يفعل
ذلك إلا أهل المعاصي
_“Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari
dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga
seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya
tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i.
Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahlu maksiat.”_
SAAT AQIDAH KITA DI PERTARUHKAN, MAMPUKAH HATI KITA TETAP ISTIQOMAH DI ATAS SUNNAH ROSULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM
Saudaraku, termasuk mukjizat yang Allah Ta’ala berikan
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliau
tentang hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu, beliau pernah bersabda,
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan
zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari, no. 5590)
Saudaraku, bukankah apa yang telah dikabarkan oleh
beliau itu telah terjadi pada zaman kita saat ini?
Dan juga dalam hadis lain, secara terang-terangan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang musik. Beliau
pernah bersabda,
إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين
: صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان
“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku
larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian
hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi
musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.” (HR. Hakim 4/40,
Baihaqi 4/69)
Kedua hadis di atas telah menjadi bukti untuk kita
bahwasanya Allah dan Rasul-Nya telah melarang nyanyian beserta alat musik.
Komentar
Posting Komentar